Sesuai dengan Permendikbud No 79 Tahun
2015 tentang Data Pokok Pendidikan dijelaskan bahwa definisi dari Data
Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem
pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan yang
memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari
satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara on line.
Dapodik bertujuan untuk mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat
tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data
yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku
kepentingan lainnya.
Oleh karenanya memasuki Semester 2 Tahun
Pelajaran 2016/2017 Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah
telah mengeluarkan Surat Edaran No. 01/D/SE/IT/2017 tentang Pemutakhiran
Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017.
Isi surat edaran adalah sebagai berikut:
- Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan
Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 dilakukan sekolah dengan
menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2017 serta penandatanganan pakta
integritas oleh kepala sekolah di dalam system dapodik sebagai bukti
keabsahan data.
- Prosedur dan mekanisme pemutakhiran
data DAPODIK sama seperti tahun sebelumnya dengan penjelasan singkat
perubahan versi terlampir.
- File aplikasi, formulir, panduan dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh di laman dikdasmen.kemdikbud.go.id.
- Dinas Pendidikan Provinsi dan
Kabupaten/Kota segera menyosialisasikan system pendataan DAPODIK versi
2017 ke seluruh sekolah di wilayahnya masing-masing.
- LPMP melakukan validasi data dengan menggunakan sistem yang sedang dibangun di laman dikdasmen.kemdikbud.go.id.
- Pemutakhiran data dari setiap sekolah paling lambat tanggal 1 Maret 2017.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pemutakhiran DAPODIK Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017"
Post a Comment